HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA NON TUNAI
SuaraTransparaniPublik,-
Dalam rangka optimalisasi renlin oi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah, serta percepatan implementasi Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DDJ, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, dengan ini dihimbau kepada seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Lebak untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Seluruh
Wajib Pajak yang
memiliki objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan di
Kabupaten Lebak agar
segera memenuhi kewajiban pembayaran
Pokok
Ketetapan
Pajak PBB-P2 Tahun
2026 paling lambat
tanggal 30 September 2026.
Dalam rangka mendukung program Elektronifıkasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta memberikan kemudahan,
keamanan, dan transparansi dalam bertransaksi, pembayaran
PBB-P2 dan Pajak Daerah lainnya
dihimbau untuk dilakukan
secara non tunai (cashless) melalui:
a.
Kanal pembayaran Non Tunai PBB-P2 (QRIS) melalui aplikasi berbasis web: https: / /v1.cep1eo.lebakkab.go.id dan kanal digital lainnya melalui Shopee,
Tokopedia, Kantor Poe, Indomaret.
b.
Kanal pembayaran Non Tunai Pajak Daerah Lainnya melalui
dan Tokopedia. https://portal.bapenda.lebakkab.goid/
Masyarakat juga
dapat memanfaatkan kemudahan[s1] layanan
pembayaran pajak lainnya, termasuk Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program
Sameat Ceria, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap Wajib Pajak diharapkan untuk menyimpan dan mendokumentasikan bukti pembayaran, baik dalam bentuk cetak maupun digital (soft copy), sebagai arsip dan bukti sah telah memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran. Atas partisipasi, kepatuhan, dan kerja sama Bapak/Ibu dalam mendukung pembangunan Kabupaten Lebak yang lebih maju dan mandiri, kami mengucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar
Masukan Komentar anda...