Pentingnya Peran sebagai ASN PPPK Menjalankan Tugas Sesuai Guru Pendidik,
SuaraTransparansiPublik.
Lemahnya pengawasan di lingkungan satuan Pendidikan kecamatan munjul Di duga adanya pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Seorang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai guru di SDN Pancaran 3, Kecamatan Munjul, kab Pandeglang, menjadi perbincangan di kalangan teman sejawat.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi publik, atau justru dibiarkan tanpa pengendalian yang jelas. Publik juga mempertanyakan
dasar kepada ASN PPPK yang tidak menjalankan tugas pokoknya sebagai tenaga
pendidik, serta sejauh mana peran Pemerintah Daerah dalam memastikan disiplin
dan profesionalitas ASN PPPK.
Secara prinsip, ASN PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berlaku di Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, wajib melaksanakan tugas jabatan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Kepala Daerah.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disebutkan bahwa:
2. PPPK tunduk pada ketentuan disiplin ASN.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap PPPK yang melanggar ketentuan.
Selain itu, ketentuan disiplin ASN juga mengacu pada prinsip yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan diawasi secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara, sementara pembinaan teknis tenaga pendidik berada dalam koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam konteks kewenangan daerah, Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan penuh untuk:
– Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas ASN PPPK.
– Melakukan evaluasi kinerja PPPK secara berkala.
– Memberikan teguran lisan maupun tertulis.
– Memberikan sanksi administratif.
– Melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila PPPK
terbukti tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, apabila terdapat ASN PPPK yang tidak melaksanakan tugas pokok mengajar sesuai dengan penempatannya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Situasi ini menegaskan pentingnya peran aktif Pemerintah
Kabupaten Pandeglang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memastikan bahwa
seluruh ASN PPPK menjalankan tugas sesuai mandatnya. Pengawasan yang lemah
tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan pendidikan, tetapi juga
berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas sistem kepegawaian
pemerintah.
Publik berharap Pemerintah Daerah tidak bersikap pasif,
melainkan segera melakukan evaluasi menyeluruh, penertiban, serta penegakan
disiplin terhadap ASN PPPK yang tidak menjalankan tugas pokoknya. Penegakan
aturan secara tegas dan transparan merupakan langkah penting dalam menjaga
profesionalisme ASN serta memastikan bahwa kehadiran PPPK benar-benar
memberikan manfaat bagi dunia pendidikan dan masyarakat./Team
.jpg)
Tidak ada komentar
Masukan Komentar anda...